Kab. Lebak banten , Lensa Nusantara – Pemasangan kabel optik tanpa izin dinilai melanggar aturan. Sesuai ketentuan, penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemilik lahan atau bangunan sebelum melakukan pemasangan jaringan.
Kasus serupa diduga terjadi di area PT KAI, Kabupaten Lebak. Pemasangan kabel optik di lokasi tersebut diketahui belum mengantongi izin resmi, sehingga pihak berwenang mengambil tindakan.
Riyan, Kepala Satuan (KS) di Kabupaten Lebak, membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara pekerjaan pemasangan kabel hingga izin yang diperlukan diperoleh.
“Ya, pemasangan kabel optik di area PT KAI memang belum memiliki izin. Oleh karena itu, saya sudah menginstruksikan anak buah untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai perizinan dari pihak PT KAI diselesaikan oleh perusahaan terkait,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasangan kabel optik tersebut.
C papih/hudri