- Lensanusantara-BANTEN | Lensanusantara.my.id — Kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah kembali terungkap. Kali ini, tabung gas bersubsidi tersebut digunakan bukan untuk keperluan rumah tangga, melainkan untuk kegiatan industri di sebuah proyek pembangunan gudang milik negara yang berlokasi di Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.Banten.
Berdasarkan informasi di lapangan, gas elpiji 3 kg itu digunakan oleh pekerja proyek untuk memotong besi, padahal gas subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Tindakan tersebut tergolong sebagai bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dan dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya berupa:
Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan
Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pemerintah Tegaskan Larangan
Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg untuk keperluan industri atau proyek tidak dibenarkan.
> “Penggunaan gas elpiji bersubsidi untuk memotong besi tidak diperbolehkan dan merupakan penyalahgunaan. Tabung gas subsidi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro,” ungkap salah satu pejabat bidang perdagangan setempat.
—
Peringatan bagi Pelaku Usaha
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan kontraktor agar mematuhi aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
> “Pengawasan distribusi dan penggunaan gas elpiji 3 kg akan terus ditingkatkan agar benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Red/Lensa Nusantara
Hudri