Kab. Bandung – lensanusantara.my.id-Pelaksanaan Pekerjaan Pengeboran Sarana Air Bersih (SAB) di RW 12 RT 02-03 Desa Babakan Peuteuy, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan selama tiga hari tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi publik sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut merupakan proyek “tidak bertuan” alias siluman.
Pantauan awak media di lokasi pengerjaan, Minggu (28/09/2025), menunjukkan bahwa tidak ada satu pun papan informasi proyek yang dipasang. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan proyek tersebut.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa dirinya hanya ditugaskan melakukan pengeboran air, tanpa mengetahui detail terkait proyek.
> “Saya di sini hanya pekerja pengeboran saja, soal yang lainnya saya tidak tahu. Sejak awal tidak pernah ada papan informasi yang dipasang,” ujarnya.
Padahal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan adanya transparansi dalam setiap pekerjaan fisik, termasuk kewajiban memasang papan nama proyek.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, yang menegaskan bahwa papan nama proyek wajib mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan jangka waktu pengerjaan.
Tidak dipasangnya papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan dan berpotensi menjadi celah kongkalikong antara pihak-pihak tertentu. Hal ini dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat karena tidak bisa melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan.
Transparansi informasi publik melalui pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari azas keterbukaan yang dijamin undang-undang. Dengan demikian, masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, besaran dana, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Diharapkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung segera turun tangan untuk mengawasi proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Babakan Peuteuy agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Kaperwil jabar
Dedi r.