Lensanusantara.my.id’SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras sepanjang Agustus hingga 14 September 2025. Sebanyak 17 tersangka, mulai dari pengedar hingga bandar narkoba, berhasil diamankan dalam periode tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima total 13 laporan polisi terkait kasus narkoba selama periode tersebut, terdiri dari 9 laporan di bulan Agustus dan 4 laporan di bulan September.
“Bulan Agustus 2025 kami mengungkap 9 kasus dengan 11 tersangka. Sementara pada September hingga tanggal 14, ada 4 kasus dengan 6 tersangka,” ujar AKP Bondan dalam keterangannya, Senin (15/09/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain:
232,64 gram sabu
119,4 gram ganja
398 butir ekstasi
339 butir tramadol
1.635 butir hexymer
Secara rinci, pada bulan Agustus 2025, Satresnarkoba menyita:
228,62 gram sabu
398 butir ekstasi
932 butir tramadol
154 butir hexymer
Sedangkan pada awal September hingga pertengahan bulan ini, diamankan:
4,02 gram sabu
119,4 gram ganja
185 butir tramadol
703 butir hexymer
AKP Bondan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Ia juga menyebut bahwa Polres Serang aktif menjalin sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
“Komunikasi dengan Kepala BNNP Banten tetap intens. Kolaborasi dalam pengungkapan kasus bersama terus kami maksimalkan sesuai instruksi pimpinan,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Serang berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman narkotika.
Redaksi enday