banner 728x250

Gugatan Tanah Kembali Dilayangkan di PN Bale Bandung, Kuasa Hukum Tergugat Duga Upaya Hambat Proses Pidana

banner 120x600
banner 468x60

Lensanusantara.my.id-Bandung, – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung kembali memanas. Untuk ketiga kalinya, ahli waris almarhumah Icin Kuraesin kembali menggugat ahli waris sah almarhum Bachtiar Efendi atas tanah seluas 5.020 meter persegi. Yang berada di Blok Rejeng, Persil D 246, Kelurahan Wargamekar. Gugatan ini teregister di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 247/Pdt.G/2025/PN.Blb tertanggal 22 Juli 2025.

Gugatan tersebut di ajukan oleh Rodiah, Engkos Kosasih, dan Iyan selaku penggugat, terhadap Eliza Handayani dan Lina Marlina sebagai tergugat. Mereka mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut, meskipun sebelumnya dua gugatan serupa telah kandas di meja hijau.

banner 325x300

Kuasa hukum tergugat, Yunus Efendi, SH., menilai gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut gugatan kali ini merupakan yang ketiga kalinya di layangkan oleh pihak yang sama, dengan objek sengketa yang sama pula.

“Gugatan pertama di layangkan pada 2022 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2022/PN.Blb. Namun gugatan tersebut di nyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena kurang pihak,” jelas Yunus kepada awak media. Usai sidang lanjutan di PN Bale Bandung pada Kamis, 4 September 2025.

Gugatan kedua, lanjutnya, di lakukan pada 2024 dengan nomor perkara 143/Pdt.G/2024/PN.Blb. Di mana kliennya kembali menjadi tergugat bersama pihak lain, termasuk Direktur PT Aulia Java Land, Camat Ciparay, Kelurahan Wargamekar, dan para ahli waris almarhum Encang. Namun, gugatan tersebut juga berujung gugur dalam proses persidangan.

Yunus mengungkapkan kejanggalan isi gugatan yang di ajukan para penggugat. Dalam dua gugatan sebelumnya, para penggugat menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual tanah yang disengketakan kepada siapa pun. Namun dalam gugatan ketiga ini, mereka justru mengklaim bahwa tanah tersebut telah di jual oleh ahli waris Icin Kuraesin kepada pihak lain pada tahun 1989.

“Ada pertentangan antara pernyataan mereka dalam gugatan sebelumnya dan gugatan yang sekarang. Ini menunjukkan inkonsistensi, dan menurut kami, ini merupakan bentuk gugatan yang mengada-ada,” tegas Yunus.

Lebih jauh, Yunus menduga gugatan berulang ini bukan murni sebagai upaya mencari keadilan, tetapi bertujuan untuk menghambat proses pidana yang tengah berjalan.

“Klien kami telah melaporkan para penggugat atas dugaan tindak pidana terkait lahan ini ke Polda Jawa Barat. Dengan laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLDA JABAR, tertanggal 3 Januari 2024. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ia berharap aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh gugatan yang terus berubah-ubah. Dan tetap menjalankan proses pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut Yunus, kliennya merupakan pemilik sah tanah yang disengketakan, dengan bukti kepemilikan yang lengkap dan akta autentik yang telah di akui instansi berwenang.

Sementara itu, pihak penggugat di nilai tidak pernah dapat menunjukkan legalitas yang sah atas tanah tersebut.

“Pengajuan gugatan yang sama berulang kali tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process. Ini tidak boleh di biarkan,” tutup Yunus.***

Red.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *