lensanusantara.my.id-Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung telah menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan ringan melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), sebagai wujud pelaksanaan kebijakan Kapolri dalam memberikan penyelesaian hukum yang adil, manusiawi, dan solutif.
Adapun perkara tersebut melibatkan:
Pihak Pertama (Pelaku): Bayu Saputra
Pihak Kedua (Korban): Tegar Yoga Junar (mewakili korban langsung selaku keluarga kandung)
Perkara penganiayaan ini sebelumnya ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon. Pelaku telah menjalani masa penahanan selama 6 (enam) hari di ruang tahanan Polsek Bandung Kulon.
Melalui upaya mediasi yang difasilitasi oleh penyidik dan personel Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak pertama (Bayu Saputra) mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp1.908.000,-.
2. Menjamin keamanan dan kenyamanan korban beserta keluarganya dari segala bentuk ancaman, gangguan, atau tekanan.
3. Menanggung biaya kontrol medis lanjutan apabila korban masih membutuhkan penanganan medis.
4. Pihak korban sepakat untuk mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Surat pernyataan damai telah ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, disaksikan oleh dua saksi dari lingkungan masyarakat, sebagai bukti komitmen untuk menyudahi permasalahan secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, penyidik Polsek Bandung Kulon menghentikan proses penyidikan dan tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Polsek Bandung Kulon mengapresiasi kedua belah pihak atas semangat damai yang ditunjukkan, serta menghimbau masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai musyawarah, kekeluargaan, dan tanggung jawab sosial dalam menyelesaikan konflik.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai informasi resmi kepada masyarakat.
Redaksi lensanusantara my. Id
Heri krisdianto