Lensanusantara.my.id – Garut | Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di kawasan Kerkop, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Sabtu malam (24/10/2025).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif menjelang akhir pekan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman keras berbagai merek yang dujual secara COD dari tangan Sdr. AS (36) warga Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Samapta Polres Garut AKP Ardiyanto, S.H., M.P., mengatakan, razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Garut.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya,” ujar Ardi.
Seluruh barang bukti miras hasil razia tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami harap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pengaruh minuman keras,” pungkas AKP Ardiyanto.
Humas















