Lensanusantara.my.id | Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah menetapkan seorang pelaku berinisial UFK (56), seorang Wiraswasta yang juga dikenal sebagai Ketua DKM, atas kasus tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau kekerasan seksual.
Modus Operandi nya yaitu Tersangka UFK mengaku sebagai orang yang mampu mengobati penyakit atau masalah psikologis korban dengan ritual tertentu. Modus yang digunakan adalah dengan meminta korban mengirimkan foto tanpa busana yang memperlihatkan bagian dada dan alat kelamin. Ritual terakhir yang dilakukannya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban terpenuhi.
Kronologi Peristiwa ini terjadi pada 8 Februari 2023 sekitar pukul 14.40 WIB di Cipadung Wetan. Saat kejadian persetubuhan dan/atau perbuatan cabul tersebut, korban masih berumur 17 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur. Kasus ini awalnya berawal dari satu laporan polisi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya korban-korban lain. Hingga saat ini, Polrestabes Bandung telah menerima laporan tambahan dari dua sampai tiga korban lain. Salah satu laporan bahkan menyebutkan kejadian pada tahun 2021. Polisi menghimbau kepada warga atau keluarga korban yang mengetahui atau pernah mengalami sendiri perbuatan pelaku untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu:
* Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
* Pasal 6 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga akan memberikan pendampingan dan konseling oleh pihak PPA kepada korban hingga proses persidangan selesai.
Zaenal