SUKABUMI Lensanusantara. My. Id— Kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah kembali terungkap. Kali ini, tabung gas bersubsidi tersebut digunakan bukan untuk keperluan rumah tangga, melainkan untuk kegiatan industri di sebuah proyek pembangunan gudang milik negara di Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi di lapangan, gas elpiji 3 kg itu digunakan oleh pekerja proyek untuk memotong besi, padahal gas subsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro kecil.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Tindakan tersebut tergolong sebagai bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dan dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukumannya berupa:
Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan
Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pemerintah Tegaskan Larangan
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Hudri, menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji bersubsidi untuk keperluan industri atau proyek tidak dibenarkan.
> “Penggunaan gas elpiji 3 kg untuk memotong besi tidak diperbolehkan dan merupakan penyalahgunaan. Tabung gas subsidi hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro,” ujar Hudri.
Peringatan Bagi Pelaku Usaha
Hudri menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan kontraktor agar mematuhi aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
> “Kami akan terus meningkatkan pengawasan distribusi dan penggunaan gas elpiji 3 kg agar benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Red/hudi