banner 728x250

Gas Elpiji 3 Kg Disalahgunakan untuk Memotong Besi di Proyek Gudang Milik Negara

banner 120x600
banner 468x60

 

SUKABUMI Lensanusantara. My. Id— Kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah kembali terungkap. Kali ini, tabung gas bersubsidi tersebut digunakan bukan untuk keperluan rumah tangga, melainkan untuk kegiatan industri di sebuah proyek pembangunan gudang milik negara di Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

banner 325x300

 

Berdasarkan informasi di lapangan, gas elpiji 3 kg itu digunakan oleh pekerja proyek untuk memotong besi, padahal gas subsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro kecil.

 

Sanksi Berat Menanti Pelaku

 

Tindakan tersebut tergolong sebagai bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dan dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya berupa:

 

Pidana penjara maksimal 6 tahun, dan

 

Denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

 

Pemerintah Tegaskan Larangan

 

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Hudri, menegaskan bahwa penggunaan gas elpiji bersubsidi untuk keperluan industri atau proyek tidak dibenarkan.

 

> “Penggunaan gas elpiji 3 kg untuk memotong besi tidak diperbolehkan dan merupakan penyalahgunaan. Tabung gas subsidi hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro,” ujar Hudri.

 

Peringatan Bagi Pelaku Usaha

 

Hudri menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan kontraktor agar mematuhi aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi. Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan serupa.

 

> “Kami akan terus meningkatkan pengawasan distribusi dan penggunaan gas elpiji 3 kg agar benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

 

 

Red/hudi

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *