Serang Lensanusantara.my.id– Salah satu perusahaan peleburan logam berat, PT Citra Baru Setil, yang berlokasi di Kawasan Cikande Modern, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih beroperasi meskipun dalam status pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan tersebut sebelumnya sempat disegel oleh KLHK akibat dugaan pelanggaran lingkungan. Namun, berdasarkan pantauan awak media pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 dini hari, terlihat aktivitas produksi masih berlangsung. Dari luar gerbang, terdengar suara mesin yang menggelegar serta terlihat asap putih tebal keluar dari area pabrik.
Menariknya, poster segel dan pemberitahuan pengawasan dari KLHK masih terpampang jelas di gerbang perusahaan. Namun hal itu tampaknya tidak menghalangi kegiatan produksi yang terus berjalan seperti biasa.
Tim media yang melakukan investigasi sempat mencoba mengonfirmasi kepada petugas keamanan yang berjaga di pos. Namun, sang petugas menyatakan tidak mengetahui perihal kegiatan produksi yang terjadi di tengah status pengawasan tersebut.
> “Kalau soal itu kami tidak tahu, Pak. Itu urusan orang kantor. Kami di sini hanya bagian keamanan saja. Tapi nanti saya hubungi Chip (kepala keamanan) dulu,” ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Tak lama kemudian, pihak keamanan menghubungi Chip Security dan memberikan sambungan telepon kepada wartawan yang berada di lokasi. Namun, jawaban dari Chip pun terdengar menghindar.
> “Kalau soal itu saya kurang tahu, Pak. Mungkin besok saja bisa datang lagi. Besok semua orang kantor ada, termasuk saya. Bapak dari media mana saja?” ujar suara di ujung telepon.
Diduga Abaikan Segel Kementerian Lingkungan Hidup, PT Citra Baru Setil Tetap Beroperasi di Tengah Pengawasan
Serang – Salah satu perusahaan peleburan logam berat, PT Citra Baru Setil, yang berlokasi di Kawasan Cikande Modern, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih beroperasi meskipun dalam status pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perusahaan tersebut sebelumnya sempat disegel oleh KLHK akibat dugaan pelanggaran lingkungan. Namun, berdasarkan pantauan awak media pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 dini hari, terlihat aktivitas produksi masih berlangsung. Dari luar gerbang, terdengar suara mesin yang menggelegar serta terlihat asap putih tebal keluar dari area pabrik.
Menariknya, poster segel dan pemberitahuan pengawasan dari KLHK masih terpampang jelas di gerbang perusahaan. Namun hal itu tampaknya tidak menghalangi kegiatan produksi yang terus berjalan seperti biasa.
Tim media yang melakukan investigasi sempat mencoba mengonfirmasi kepada petugas keamanan yang berjaga di pos. Namun, sang petugas menyatakan tidak mengetahui perihal kegiatan produksi yang terjadi di tengah status pengawasan tersebut.
> “Kalau soal itu kami tidak tahu, Pak. Itu urusan orang kantor. Kami di sini hanya bagian keamanan saja. Tapi nanti saya hubungi Chip (kepala keamanan) dulu,” ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Tak lama kemudian, pihak keamanan menghubungi Chip Security dan memberikan sambungan telepon kepada wartawan yang berada di lokasi. Namun, jawaban dari Chip pun terdengar menghindar.
> “Kalau soal itu saya kurang tahu, Pak. Mungkin besok saja bisa datang lagi. Besok semua orang kantor ada, termasuk saya. Bapak dari media mana saja?” ujar suara di ujung telepon.
Keesokan harinya, tim media kembali mendatangi lokasi perusahaan sesuai saran dari pihak keamanan. Namun, saat bertemu langsung dengan sosok yang diduga Chip Security, tanggapannya justru berbeda.
> “Apa maksud Bapak dan Ibu datang ke perusahaan ini? Ada keperluan apa?” ujarnya singkat dengan nada yang terkesan tidak bersahabat.
Upaya konfirmasi lanjutan juga tidak mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak perusahaan, baik dari perwakilan manajemen maupun humas. Hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Citra Baru Setil maupun dari pihak KLHK terkait aktivitas produksi yang diduga melanggar status pengawasan tersebut.
Jika benar adanya pelanggaran terhadap segel atau status pengawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
(Kaperwil.day)