banner 728x250
Berita, New  

Dituding Lontarkan Ancaman terhadap Wartawan, Kades Bojot Bungkam: Redaksi TintakitaNews Kirim Surat Resmi

banner 120x600
banner 468x60
  • Lensanusantara my.idSERANG – Dugaan sikap tidak profesional kembali mencuat dari Kepala Desa (Kades) Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, berinisial MN. Ia disebut-sebut telah melontarkan ucapan bernada kurang pantas, bahkan cenderung mengandung ancaman, kepada salah satu wartawan dari media TintakitaNews, Ali Imron, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayahnya.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, saat Ali melakukan peliputan mengenai kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana APBDes. Saat mewawancarai staf desa, Ali didatangi oleh Kades MN yang secara tiba-tiba mengungkapkan cerita masa lalunya yang tidak relevan, serta menyampaikan pernyataan yang terkesan intimidatif.

> “Karena kamu sekarang di media Tinta, saya hanya mengingatkan saja. Saya ini orangnya kadang suka berubah. Kalau lagi bercanda ya bercanda, tapi kadang sikap saya bisa lain. Kalau ada bata, ya bata,” ujar MN kepada Ali, seperti ditirukan dalam pernyataan Ali.

banner 325x300

 

Ucapan tersebut membuat Ali merasa tidak nyaman dan mengindikasikan adanya tekanan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dijamin oleh Undang-Undang Pers.

Redaksi Kirim Surat Klarifikasi Tertulis

Merespons kejadian tersebut, pada Kamis, 2 Oktober 2025, Redaksi TintakitaNews resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada MN. Langkah ini diambil setelah Kades Bojot tidak memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak redaksi sejak insiden terjadi.

Sekretaris Redaksi TintakitaNews, Dede Sutisna, menyampaikan bahwa surat tersebut dikirimkan sebagai bentuk itikad baik untuk mencari kebenaran dan klarifikasi dari narasumber yang bersangkutan.

> “Kami hanya ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika merasa pemberitaan tidak tepat, silakan gunakan hak jawab. Jangan malah diam atau menggunakan pihak lain yang tidak relevan untuk membela diri,” tegas Dede saat ditemui di Kantor Desa Bojot usai menyerahkan surat.

 

Ia juga menambahkan, sebagai pejabat publik, MN semestinya bersikap terbuka dan profesional dalam menghadapi pertanyaan dari media, bukan malah bersikap tertutup yang justru menimbulkan dugaan publik yang liar.

Dibenarkan oleh Saksi Internal

Pernyataan Ali Imron diperkuat oleh keterangan salah satu staf Desa Bojot yang berada di lokasi saat kejadian. Menurutnya, pernyataan MN yang bernada mengancam memang disampaikan di hadapan beberapa staf.

> “Iya benar, Pak Kades ngomong seperti itu. Waktu itu saya dan beberapa staf lain juga dengar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Staf Redaksi TintakitaNews, Sastra Wijaya, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk melindungi wartawannya dan menjaga marwah kebebasan pers.

> “Kami akan menyerahkan persoalan ini kepada tim hukum TintakitaNews. Selain itu, kami juga sedang berkoordinasi dengan pimpinan redaksi untuk menyiapkan langkah-langkah keredaksian,” ujarnya.

 

Pers Dilindungi Undang-Undang

Perlu diingat, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tindakan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang memiliki konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kades Bojot, MN, masih belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi atas dugaan tersebut, meskipun sudah dilakukan berbagai upaya konfirmasi.

 

Enday

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *