banner 728x250

Polisi Ungkap 28 Kasus Narkoba Sepanjang September 2025, 33 Tersangka Di amankan

banner 120x600
banner 468x60

Lensanusantara.my.id | Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika sepanjang periode bulan September 2025. Dari hasil operasi tersebut, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 33 orang tersangka. Rabu (01/10/2025).

 

banner 325x300

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa adapun rincian kasus yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut:

Kasus sabu: 7 LP dengan 8 tersangka
Kasus tembakau sintetis: 10 LP dengan 12 tersangka
Kasus ganja: 1 LP dengan 1 tersangka
Kasus psikotropika & obat keras tertentu (OKT): 10 LP dengan 12 tersangka

Dari para tersangka tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Narkotika jenis sabu: 569,42 gram
Narkotika jenis tembakau sintetis: 1.650 gram
Narkotika jenis ganja: 522 gram
Obat keras tertentu: 51.092 butir

Pengungkapan kasus ini tersebar di beberapa wilayah Kota Bogor, yakni Bogor Utara (6 kasus), Bogor Timur (5 kasus), Bogor Selatan (4 kasus), Bogor Tengah (4 kasus), Bogor Barat (5 kasus), dan Tanah Sareal (4 kasus).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH., SIK., MH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolresta,

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah sesuai dengan perannya masing-masing.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau Nomor Aduan Kapolresta Bogor Kota di +62 858-89-110-110.

Bandung 2 Oktober 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Zaenal

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *