Lebak, Banten – Lensa Nusantara
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tengah berjalan di Kampung Cibayawak, Desa Curug Panjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan. Hal ini terjadi setelah awak media menemukan adanya dugaan penyalahgunaan sambungan listrik tanpa meteran resmi (KWh) dan tanpa pengaman NCB (Neutral Circuit Breaker), yang digunakan untuk pekerjaan pemasangan atap baja ringan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kabel listrik berwarna hitam yang tersambung langsung dari tiang PLN menuju lokasi pembangunan, tanpa melewati instalasi listrik yang sah. Dugaan pencurian arus pun mencuat, karena sambungan tersebut tidak melalui KWh meter milik PLN.
Saat dikonfirmasi, mandor lapangan yang menangani pekerjaan baja ringan mengaku tidak mengetahui soal sambungan listrik ilegal tersebut.
“Saya mah nggak tahu apa-apa, Pak. Saya cuma disuruh Pak Toto. Silakan saja hubungi Pak Toto langsung,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Pak Toto yang disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan pemasangan sambungan listrik tersebut, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan. Meskipun pesan WhatsApp yang dikirim wartawan telah terbaca (centang dua), tak ada balasan darinya.
Melanggar UU Ketenagalistrikan
Dugaan pencurian listrik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mencuri arus listrik dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga wajib membayar denda perdata serta ganti rugi kepada PT PLN (Persero) atas kerugian yang ditimbulkan.
- Tak hanya itu, PLN juga berhak melakukan sanksi administratif seperti pemutusan aliran listrik dan blacklist sambungan atas nama pelaku atau proyek terkait.
Humas RTLH Akui Kecolongan
Saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp pada 28 September 2025, Humas Program RTLH Kecamatan Cikulur mengaku tidak mengetahui adanya sambungan listrik ilegal tersebut.
“Terima kasih Pak informasinya. Jujur saya kecolongan, karena saya tidak tahu kalau listriknya disambung langsung dari tiang PLN,” jawabnya singkat.
Tak berselang lama, humas kembali menghubungi awak media untuk memberikan klarifikasi tambahan.
“Mungkin ini cuma miskomunikasi. Soalnya rumah yang mau dibangun itu roboh, jadi KWh-nya nggak ada. Akhirnya pakai sambungan yang ada, yang kebetulan sedang dipakai untuk bangun MCK,” jelasnya.
Penelusuran Masih Berlanjut
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek, dinas teknis, serta PLN ULP setempat guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
—
Hud/Cep – Lensa Nusantara