Lensanusantara. My. Id-bandung Barat – Penolakan warga terhadap langkah eksekusi lahan di kawasan Pagerwangi, Punclut, Kecamatan Lembang, kembali mencuat. PT DAM Utama Shakti Prima melalui kuasa hukumnya telah menyurati PN Bale Bandung untuk mengeksekusi objek sengketa seluas 3 hektare dari total perkara 37 hektare.
Namun, langkah itu menuai protes keras dari Serikat Petani Pasundan (SPP). Sekjen SPP, H. Agustiana, menilai klaim PT DAM cacat hukum karena tanah yang disengketakan berstatus tanah negara eks erfacht.
“Kalau PT DAM mengaku sebagai subjek penerima sesuai PP 224/1961, mana buktinya? Tanpa dokumen resmi redistribusi atau pengukuhan hak, klaim itu tidak sah,” tegas Agustiana.
SPP juga mempertanyakan tujuan akhir penguasaan lahan. “Kalau hanya untuk diperjualbelikan, aturan apa yang membolehkan?” ujarnya.
Agustiana menambahkan, aksi pendataan sita tanpa penjelasan tertulis dapat dikategorikan tindak pidana dan berpotensi sebagai penggusuran paksa. SPP siap menempuh jalur hukum bila warga digusur dari lahan garapan mereka.
Konflik tanah Punclut sendiri sudah berlangsung sejak 2010 dan bahkan tercatat di Kementerian ATR/BPN. Warga berharap pemerintah turun tangan agar persoalan ini tidak menimbulkan instabilitas sosial di kawasan strategis Lembang.
Red/ian