Lensanusantara.my.id-SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten secara resmi melaporkan kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dan pengeroyokan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput inspeksi mendadak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan, Kabupaten Serang. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Banten pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Divisi Advokasi AJI Jakarta, Wildan Nusaril Guntur, mengatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurutnya, insiden tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> “Kita mengetahui telah terjadi intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis, yang jelas-jelas melanggar hak atas kebebasan dan kemerdekaan pers,” ujar Wildan kepada wartawan.
Wildan menambahkan bahwa dalam laporan ini, pihaknya bersama para jurnalis korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut mendukung laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers, serta Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan bagi pers dalam menjalankan tugas.
> “Kami menyerahkan beberapa bukti kepada penyidik, dan pihak Polda Banten telah menerima serta menertibkan laporan resmi tersebut,” jelasnya.
Wildan juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan penghalangan peliputan yang terjadi di Kabupaten Serang itu tidak bisa ditoleransi karena mengancam kebebasan pers secara umum.
> “Kita hadir bersama para jurnalis dan anggota AJI yang menjadi korban, menuntut keadilan atas tindakan penghambatan kerja jurnalistik ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu jurnalis yang menjadi korban, Rasyid dari BantenNews, menyayangkan bahwa dalam penanganan awal oleh kepolisian hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
> “Kami menindaklanjuti laporan ini karena ada aspek yang luput, yakni kebebasan pers serta unsur intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis,” katanya.
Rasyid juga mengungkapkan bahwa selain pengeroyokan, beberapa jurnalis lain yang berada di lokasi kejadian turut mengalami ancaman dan intimidasi, meskipun tidak mengalami kekerasan fisik.
> “Intimidasi dirasakan oleh rekan-rekan yang lain juga, meskipun tidak semuanya mengalami pengeroyokan langsung,” tutupnya.
Kasus ini menambah deretan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang terjadi di Indonesia. AJI dan komunitas jurnalis menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat diadili secara adil dan .
Redaksi enday