banner 728x250
Berita, New  

Agustiana Protes kedatangan Tim Juru Sita PN.Bandung ke Punclut.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Lensanusantara.my.id-Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP) H. Agustiana berbicara atas nama kepentingan anggota SPP Kabupaten Bandung Barat, menanggapi kedatangan Tim PN. Bandung yang bermaksud melakukan pendataan sita lokasi tanah sengketa PT.DAM Utama Shakti Prima melawan Warga Pagerwangi, Punclut Kec. Lembang Kab.Bandung Barat. Rilis yang ditujukan kepada PN. Bandung tersebut diterima redaksi dalam bentuk surat pertanyaan untuk dijelaskan kepada PN.Bandung atas kedatangan ke lokasi sengketa pada hari selasa (25/8) dan ditolak oleh warga.

 

Kedatangan Tim Juru Sita PN. Bandung tersebut tanpa surat pemberitahuan resmi kepada warga, khususnya anggota Serikat Petani Pasundan, hingga kehadirannya yang diikuti anggota Polisi, Satpol PP dan Babinsa Koramil setempat itu menimbulkan polemik dan penolakkan warga.

 

Beberapa poin yang dipertanyakan Agustiana diantaranya adalah “Seandainya pihak Pengadilan atau Panitera Juru Sita bertafsir sebagaimana putusan Mahkamah Agung bahwa jual beli Garapan adalah proses transaksi yang disahkan dan dibenarkan, yang bersangkutan selaku Sekjen SPP yang selama ini melakukan advokasi warga bisa memahami dan menerima putusan tersebut”.

Akan tetapi apa dasar legalitas/undang undang dan aturan yang menjadi dasar bahwa objek Tanah Negara yang hasil dibeli dari pengarap secara otomatis menjadi tanah yang berstatus hak milik PT DAM Utama Shakti Prima ?

sehingga PT DAM Utama Shakti Prima dinilai memiliki hak untuk mengusir pihak lain di atas tanah garapan yang mereka beli sementara tanah negara tersebut belum dikonversi menjadi objek redis atau dikukuhkan perubahannya menjadi hak milik PT DAM. Dimana aturan penerbitannya dan jelaskan secara tertulis.

Selanjutnya, menurutnya “Apabila benar ada Perubahan status Tanah Negara eks erfacht di Punclut Pagerwangi adalah hasil jual beli garapan yang telah dirubah statusnya menjadi milik PT DAM, apa dasar hukum yang membenarkan perusahaan tersebut sebagai subjek penerima (subjek landreform)?”

 

Jika pun PT DAM dibenarkan sebagai subjek penerima yang sesuai dengan PP 24 thn 1961 mana bukti redistribusi/ atau Surat Keputusan Pengukuhan Hak Atas Tanah Negara nenjadi milik terdaftar atas nama pemegang Hak Milik PT.DAM.? Kalau tidak ada lalu apa dasar hukum nya PT DAM mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya?” tegasnya.

 

Selain itu dia mempertanyakan “Kalaupun dibenarkan ada syarat keputusan yang memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas ada ditegaskan bahwa tanah tersebut menjadi milik PT DAM. Untuk apa peruntukkannya dibangun atau untuk sarana pertanian?” dan “jika ternyata tidak dibangun tapi dijual belikan aturan apa yang memperbolehkan?”

 

Melalui Surat yang sampaikan Agustiana meminta jawaban secara tertulis dari pihak Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Balai Bandung, jika tidak ada maka praktek pengusuran rakyat diatas tanah garapan milik anggota SPP yang telah dikemukakan dan tunjukkan melalui adanya plang kepemilikan tanah  garapan anggota SPP, maka yang bersangkutan akan melaporkan tindakan saudara Panitera Juru Sita sebagai tindak pidana yang meresahkan rakyat bahkan jika sampai melakukan pengrusakkan kepemilikan rakyat diatas tanah negara ex- erfach dimana persoalan sengketanya sudah mereka daftarkan diberbagai tingkatan kantor ATR/BPN hingga Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Tingkat Pusat sejak tahun 2010.

 

 

#bandungutara #konstatering #punclutbandung

 

Ian

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *