Lensanusantara.my.id | Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polsek dan polres Jakarta barat nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik di jl. Bambu Larangan pegadungan Kec kalideres jakarta barat.
Terpantau awak media sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut
Hal itu dibenarkan juga oleh penjaga toko yang enggan di sebut namanya kepada Tim awak media bahwa toko tersebut kedapatan menjual Tramadol di wilayah setempat khususnya di Jalan raya mau pun di tempat tertentu dengan radius tidak kurang 1 kilo jelas H Parimin
H Parimin sekalu toko masyarakat Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya polres Jakarta utara harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan G di Jakarta utara khususnya
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.” jelas H parimin
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(Tim)